Sejarah Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang

.

Pengadilan TUN Palembang merupakan salah satu pilar negara hukum di Indonesia dalam fungsinya melaksanakan kekuasaan kehakiman khususnya untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam ranah adminitrasi negara/penyelenggara urusan pemerintahan di wilayah hukum Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia keberadaan PTUN pada umumnya dan PTUN Palembang khususnya merupakan amanat dari Undang-undang No 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Ketentuan pasal 10 ayat 1 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, selanjutnya pada ayat 2 ditegaskan bahwa badan Peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung meliputi Badan Peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan TUN.
Peradilan TUN sendiri menurut sejarahnya pertama kali dibentuk di Perancis kemudian diikuti oleh Belanda, sedangkan di Indonesia pemikiran untuk membentuk Peradilan TUN sudah dimulai sejak tahun 1948 melalui pasal 66 Undang-undang No. 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Kehakiman yang menyebutkan bahwa Jika dengan Undang-undang atau berdasar atas Undang-undang tidak ditetapkan badan-badan kehakiman lain untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara dalam soal tata usaha pemerintahan, maka PT dalam tingkatan pertama dan MA dalam tingkatan kedua memeriksan dan memutus perkara-perkara itu. Namun demikian oleh karena Menteri Kehakiman pada saat itu belum sempat menetapkan saat berlakunya Undang-undang tersebut berdasar pasal 72 Undang-undang No. 19 Tahun1948 sampai berlakunya konstitusi RIS 27 Desember 1949, maka undang-undang ini tidak sempat diberlakukan.
Kemudian pada tahun 1960 berdasarkan TAP MPRS No. II/MPRS/1960 diamanatkan supaya segera dibentuk Peradilan Administrasi Negara. Tindak lanjut dari amanat TAP MPRS tersebut maka diterbitkan UU No 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang mengakomodir keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara yaitu melalui pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa Peradilan administrasi merupakan salah satu bagian dalam lingkungan Peradilan di Indonesia. Salah satu upaya mewujudkan keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 7 tersebut, maka pada tanggal 16 Februari 1965. Menteri Kehakiman RI melalui surat kep. No. J.58/12/17 membentuk Panja Penyusunan RUU Peradilan Administrasi yang kemudian disahkan dalam sidang Pleno Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) pada tanggal 10 Januari 1966 akan tetapi draf final RUU tersebut tidak pernah disampaikan oleh pemerintah kepada DPRGR.
Selanjutnya sebagai upaya mewujudkan terbentuknya Peradilan TUN di Indonesia maka Presiden RI pada tanggal 13 Mei 1972 melalui surat No. R.07/PUN/V/1972 menyampaikan RUU Peradilan Tun kepada DPR RI, akan tetapi pembahasan RUU tersebut tidak terselesaikan. Sepuluh tahun kemudian tepatnya tanggal 31 Mei 1982. Pemerintahan yang diwakili Menteri Kehakiman Ali Said, SH kembali menyampaikan RUU Peratun ke DPR, namun oleh karena beberapa hal terkait materi RUU Peratun yang merupakan lembaga baru dalam sistem hukum di Indonesia cukup kompleks, pembahasan RUU Peratun tersebut tidak terselesaikan. Pada tanggal 16 April 1986 Presiden kembali menyampaikan RUU Peratun Kepada DPR RI melalui surat No. R.04/PU/IV/1986 untuk mendapatkan persetujuan dan akhirnya setelah dilakukan pembahasan di DPR, maka pada tanggal 29 Desember 1986 diUndangkanlah UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peratun.
Bedasarkan ketentuan pasal 5 ayat 1 No. 5 Tahun 1986 disebutkan bahwa Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan TUN dilaksanakan oleh Pengadilan TUN dan Pengadilan Tinggi TUN. Pengadilan TUN dibentuk dengan Keppres (pasal 9) dan Pengadilan Tinggi TUN dibentuk dengan UU (Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1986). Pelaksanaan dari dua ketentuan tersebut diundangkanlah UU No. 10 tahun 1990 tentang pembentukan PT TUN Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang serta Keppres No. 52 Tahun 1990 tentang pembentukan Pengadilan TUN di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya dan Ujung Pandang pada tanggal 30 Oktober 1990.
Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dibentuk berdasarkan pasal 1 Keppres No.52 tahun 1990 dan pada awal berdirinya berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 3 Keppres No. 52 tahun 1990 wilayah hukumnya meliputi seluruh Kab/Kotamadya di Propinsi Sumsel, Jambi, Bengkulu dan Lampung. Setelah diterbitkan Keppres No. 22 tahun 1994 tentang Pembentukan PTUN Bandar Lampung, Samarinda dan Denpasar dan Keppres No. 2 tahun 1997 tentang pembentukan PTUN Banda Aceh, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogya, Mataram dan Dili, wilayah hukum PTUN Palembang hanya meliputi seluruh Kabupaten/Kotamadya di Propinsi Sumatera Selatan dan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
PTUN Palembang saat ini menempati gedung bekas Kanwil ditjen Pemasyarakatan yang telah direnovasi sesuai DIP No. 080/XM/3/1989 tahun anggaran 1989/1990 yang penggunaannya diresmikan oleh Menteri Kehakiman ISMAIL SALEH, SH pada tanggal 20 Desember 1990 dan efektif mulai beroprasi sejak diterbitkan PP No. 7 tahun 1991 tentang penerapan UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada tanggal 14 Januari 1991, dan yang menjabat selaku Ketua PTUN Palembang pertama kali adalah Ny. JENNY C. RATULANGI, SH sedangkan Panitera/Sekertaris dijabat oleh SJAIBATULHAM IBRAHIM, SH.
Demikian berdasarkan kilasan sejarah dibentuknya PTUN setelah hampir kurang lebih 43 Tahun melalui proses yang panjang sejak disusunnya UU No. 19 Tahun 1948 dibentuklah Pengadilan Tata Usaha Negara palembang yang saat ini telah melayani kepentingan para pencari keadilan (justiciabelen) selama hampir lebih kurang delapan belas (18) tahun.(acd)