Pedoman Pengaduan

Written by Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang.

PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI


A. Sumber pengaduan :

1. Dari masyarakat :

- Para pencari keadilan;
- Pengacara;
- Lembaga bantuan hukum;
- Lembaga swadaya masyarakat;
- Dewan perwakilan rakyat;
- Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
- Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
- Komisi pemberantasan korupsi;
- Komisi hukum nasional;
- Komisi ombudsman nasional;
- Komisi yudisial;
- Dan lain-lain.

2. Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)

3. Laporan kedinasan.
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.

4. Informasi dari :

- Instansi lain;
- Media massa;
- Isu yang berkembang.

B.  Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan;


C.  Proses penanganan pengaduan

(1) Pencatatan;
(2) Penelaahan;
(3) Penyaluran;
(4) Pembentukan Tim Pemeriksa;
(5) Survey pendahuluan;
(6) Menyusun rencana pemeriksaan;
(7) Pelaksanaan pemeriksaan


MATERI PENGADUAN

Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:

  • Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim
  • Penyalahgunaan wewenang atau jabatan
  • Pelanggaran sumpah jabatan
  • Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer
  • Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral,asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat
  • Pelanggran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman
  • Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif
  • Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum


TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

a. Memeriksa pengaduan, meliputi :

  • Indentitas pengadu;
  • Relepansi kepentingan pengadu;
  • Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
  • Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.


b. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.

c. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :

d. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.

e. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.

f.  Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).

g. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).

Permasalahan Surat Kuasa Di Peradilan TUN

Written by H. Ujang Abdullah, SH., M.Si.

PERMASALAHAN SURAT KUASA DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Oleh : H. UJANG ABDULLAH, SH.M.Si1

A. PENDAHULUAN

Pemeriksaan dalam proses sengketa Tata Usaha Negara bersifat Contradictoir dengan unsur-unsur yang bersifat Inquisitoir, artinya para pihak diberi kesempatan yang sama untuk mempertahankan dalilnya dan menyanggah dalil lawannya, disamping itu hakim juga diberi wewenang untuk malakukan penilaian sendiri tentang fakta-fakta yang diarahkan untuk pengujian kebenaran keputusan Tata Usaha Negara yang di sengketakan (Hakim bersifat aktif / dominus litis). selenkapnya

Mengurai Benang Kusut Reformasi Peradilan

Written by Joko A Sugianto, SH.

Mengurai Benang Kusut Reformasi Peradilan

oleh: Joko A. Sugianto

 

Tidak penting status sosial hakim, pejabat negara atau bukan ketika status tersebut tidak diimbangi dengan kompensasi yang memadai dari negara dalam menunjang fungsinya sebagai salah satu pelaksana institusi dasar negara dalam melayani kepentingan para pencari keadilan

Membaca tulisan jurnalis Tribunnews terkait profil hakim dengan judul Hakim Albertina Ho Mantan Pelayan Warung Kopi dan Haswandi Si Hakim Penunggang Motor Butut, upaya yang patut diapresiasi dari sedikit jurnalis yang masih punya idealisme untuk menyampaikan berita yang sebenarnya dari realitas yang selama ini tertutupi oleh berita-berita yang cenderung mengeksploitasi asap pekat gerbong peradilan tanpa berupaya mengungkap asal muasalnya. Selengkapnya

Praktek Beracara di PTUN

Written by Ayi Solehudin, SH., MH.

Praktek Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara
Bagian Pertama : Gugatan

Oleh
Ayi Solehudin
Pendahuluan

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan salah satu pilar peradilan dari empat peradilan yang ada di lingkungan Mahkamah Agung. Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sampai saat ini Undang- Undang No. 5 Tahun 1986 telah mengalami dua kali perubahan/revisi yaitu dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009. Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan Pengadilan Administrasi yang mengkhususkan pengujiannya pada Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara. Syarat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang dapat diuji oleh Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang memenuhi ketentuan Pasal 1 Angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi Tindakan Hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”. Apabila suatu Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara telah memenuhi secara kumulatif ketentuan Pasal 1 Angka 9 UU No. 51 Tahun 2009, maka seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang membuat Keputusan Tata Usaha Negara tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengajuan Gugatan melalui pengadilan Tata Usaha Negara dapat dilakukan langsung oleh orang atau badan hukum perdata yang bersangkutan atau dapat diwakili oleh kuasa hukum yang berprofesi sebagai Advokat.  selengkapnya

Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa

Written by H. Ujang Abdullah, SH., M.Si.

PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PENGUASA
Oleh
H. UJANG ABDULLAH, SH. M.Si

 

I. PENGERTIAN

 

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebenarnya sudah dikenal sejak menusia mengenal Hukum dan telah dimuat dalam Kitab Hukum tertua yang pernah dikenal sejarah yaitu Kitab Hukum Hammurabi (dibuat lebih dari empat ribu tahun yang lalu). Dalam kitab tersebut diatur mengenai akibat hukum sesorang yang melakukan perbuatan tertentu yang sebenarnya tergolong dalam perbuatan melawan hukum. selengkapnya