Pertama
Pihak Penggugat atau Kuasa Hukum datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dengan membawa :
- Surat Gugatan ( permohonan yang berisi tuntutan agar keputusan yang digugat dinyatakan batal ) sebanyak 8 Rangkap,
- Fotocopy Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat (objek gugatan) sebanyak 4 Rangkap jika tidak ada mengisi Surat Pernyataan
- Surat Kuasa Khusus apabila diwakikan kepada Kuasa Hukum;
Kedua
Di PTUN Pihak Penggugat menghadap petugas Meja Pertama di kepaniteraan muda perkara (Panmud Perkara) dan menyerahkan berkas gugatan;
Ketiga
Petugas Meja Pertama memeriksa kelengkapan berkas dengan menggunakan daftar periksa (check list) dan meneruskan berkas yang telah selesai diperiksa kelengkapannya kepada Panitera Muda Perkara untuk menyatakan berkas telah lengkap atau tidak lengkap.
Keempat
Panitera Muda Perkara meneliti berkas:
a. APABILA BERKAS BELUM LENGKAP :
Panitera Muda Perkara mengembalikan berkas yang belum lengkap dengan melampirkan daftar periksa supaya Penggugat dapat melengkapi kekurangannya.
b. APABILA SUDAH LENGKAP :
Dikembalikan kepada Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan kepada Penggugat disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar(SKUM) dalam rangkap 3 (tiga ) agar membayar Panjar Biaya Perkara.
Kelima
Pihak Penggugat setelah menerima SKUM menuju Bank yang ditunjuk (BRI) untuk membayar panjar biaya perkara dengan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip Bank tersebut sesuai dengan SKUM seperti nomor urut dan besarnya biaya penyetoran;
Keenam
Setelah Penggugat menerima slip bank yang telah divalidasi oleh petugas layanan bank, selanjutnya menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan SKUM kepada pemegang kas;
Ketujuh
Pemegang kas setelah meneliti slip bank, kemudian memberi tanda lunas dalam SKUM dan menyerahkan kembali kepada penggugat asli dan tindasan pertama SKUM serta surat gugatan;
Kedelapan
Penggugat menyerahkan kepada Petugas Meja Pertama surat gugatan serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM);
Kesembilan
Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas;
Kesepuluh
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan yang telah diberi nomor register kepada pihak Penggugat atau Kuasa Hukumnya selanjutnya menunggu panggilan dari pengadilan;