Fungsi, Tugas & Wilayah Yurisdiksi

.

Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang sebagaimana Pengadilan Tata Usaha Negara Lainnya mempunyai Tugas Pokok yaitu Menerima, Memeriksa dan Memutuskan Perkara yang masuk.

sedangkan fungsinya adalah melakukan urusan administrasi kesekretariatan berupa urusan kepegawaian, keuangan dan tata laksana, disamping itu juga urusan administraasi kepaniteraan berupa urusan kepaniteraan perdata, pidana dan hukum, menyiapkan program dan evaluasi, melakukan hubungan masyarakat.

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara pada umumnya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang digariskan maupun petunjuk-petunjuk Pimpinan Mahkamah Agung RI.

Wilayah Yuridiksi Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang meliputi 4 Kota dan 13 Kabupaten Pada Provinsi Sumatera Selatan

Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Selatan meliputi :

  1. Kota Palembang
  2. Kota Pagaralam
  3. Kota Lubuk Linggau
  4. Kota Prabumulih
  5. Kabupaten Banyuasin
  6. Kabupaten Musi Banyuasin
  7. Kabupaten Musi Rawas
  8. Kabupaten Musi Rawas Utara
  9. Kabupaten Empat Lawang
  10. Kabupaten Lahat
  11. Kabupaten Muara Enim
  12. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
  13. Kabupaten Ogan Ilir
  14. Kabupaten Ogan Komering Ilir
  15. Kabupaten Ogan Komering Ulu
  16. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
  17. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur