Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang sebagaimana Pengadilan Tata Usaha Negara Lainnya mempunyai Tugas Pokok yaitu Menerima, Memeriksa dan Memutuskan Perkara yang masuk.
sedangkan fungsinya adalah melakukan urusan administrasi kesekretariatan berupa urusan kepegawaian, keuangan dan tata laksana, disamping itu juga urusan administraasi kepaniteraan berupa urusan kepaniteraan perdata, pidana dan hukum, menyiapkan program dan evaluasi, melakukan hubungan masyarakat.
Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara pada umumnya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang digariskan maupun petunjuk-petunjuk Pimpinan Mahkamah Agung RI.
Wilayah Yuridiksi Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang meliputi 4 Kota dan 13 Kabupaten Pada Provinsi Sumatera Selatan
Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Selatan meliputi :
- Kota Palembang
- Kota Pagaralam
- Kota Lubuk Linggau
- Kota Prabumulih
- Kabupaten Banyuasin
- Kabupaten Musi Banyuasin
- Kabupaten Musi Rawas
- Kabupaten Musi Rawas Utara
- Kabupaten Empat Lawang
- Kabupaten Lahat
- Kabupaten Muara Enim
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
- Kabupaten Ogan Ilir
- Kabupaten Ogan Komering Ilir
- Kabupaten Ogan Komering Ulu
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur