Persyaratan Pengajuan Kartu Pegawai
Syarat-Syarat Untuk Pengusulan Kartu Pegawai (KARPEG) atau Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE):
- Fotokopi Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Sudah Dilegalisir ;
- Fotokopi Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil yang Sudah Dilegalisir ;
- Fotokopi Sertifikat Prajabatan/Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTPL) yang Sudah Dilegalisir ;
- Pas Foto Ukuran 3 x 4 (2 Lembar).
Setelah terbitnya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual Tanggal 2 Agustus 2022, maka:
- Instansi Pemerintah tidak perlu mengusulkan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
- Kartu Virtual ASN berlaku sebagai Kartu Pegawai yang dapat didownload pada Aplikasi MySAPK.
Dalam masa transisi, Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) atau Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) tetap berlaku dan dapat digunakan dalam proses administrasi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.