Persyaratan Pengajuan Pensiun
Persyaratan Pengajuan Pensiun
- Surat Pengantar ;
- Surat Permohonan Pensiun yang bersangkutan;
- Daftar Susunan keluarga ;
- Fotokopi Akta Nikah ;
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak ;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ;
- Pas Photo Suami dan Istri ukuran 4x6 sebanyak 7 lembar ;
- Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG) ;
- Fotokopi SK CPNS ;
- Fotokopi SK PNS ;
- Fotokopi SK Hakim (Khusus bagi Hakim) ;
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir ;
- Fotokopi SK Jabatan terakhir ;
- Fotokopi Kenaikan Gaji Berkala;
- Fotokopi SKP 2 (dua) tahun terakhir ;
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) Pegawai Negeri Sipil yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) ;
- Fotokopi Kartu TASPEN ;
- Fotokopi KP4 ;
- Daftar Riwayat Pekerjaan ;
- Daftar Riwayat Hidup ;
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat ;
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.